TEMPO.CO, Bandung - Megaproyek pembangunan kota mandiri Meikarta di Cikarang Selatan sudah pernah dipermasalahkan perizinannya. Kota yang dirancang seluas 500 hektare dan bahkan akan dikembangkan hingga empat kali lipatnya tersebut mengangkangi kebutuhan rekomendasi dari pemerintah provinsi serta terganjal peruntukan wilayah yang tak sesuai.
Baca berita sebelumnya:
Deddy Mizwar Pernah Hadang Proyek Meikarta, Apa Alasannya?
Dalam sebuah wawancara khusus dengan tim Koran Tempo pada Agustus 2017 lalu, Deddy Mizwar, saat itu Wakil Gubernur Jawa Barat, menegaskan perintahnya agar proyek Meikarta dibekukan. Dia menepis motif lain di balik perintah yang dikeluarkannya menjelang Pemilihan Gubernur Jawa Barat saat itu.
“Ini normatif semua, bukan saya aneh – aneh. Tata ruang pemerintah Kabupaten Bekasi saja bermasalah. RDTR sedang kami bahas,” katanya ketika ditemui di rumah dinasnya di kawasan sejuk di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan barang bukti di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. Penggeledahan ini terkait dengan kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta. ANTARA/Risky Andrianto
Deddy Mizwar sampai menghabiskan sedikitnya dua batang rokok diantara penuturan dan jawaban-jawabannya seputar proyek Meikarta ‘yang sedang diganjalnya’. Spidol dan papan putih juga digunakan untuk menjelaskan argumennya versus pengembang Meikarta, Lippo Group. “Jangan main-main dengan Jawa Barat,” kata dia.
Baca:
Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kuwalat, Kini Menuai Badai
Deddy Mizwar menjelaskan perihal rancangan pusat pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan oleh pemerintah provinsi di tiga wilayah. Cikarang Selatan, kata dia, termasuk diantara 82 kecamatan dalam rancangan-rancangan tersebut.